Guru Bukan Relawan, Mereka Berhak Sejahtera - Mosque
  • This is running Text
Friday, 6 February 2026

Guru Bukan Relawan, Mereka Berhak Sejahtera

Guru Bukan Relawan, Mereka Berhak Sejahtera
Share

Guru adalah profesi yang sangat mulia. Hampir semua orang tentu setuju dengan pernyataan ini. Bagaimana tidak, seorang guru mendedikasikan sebagian besar pikiran dan waktunya untuk pendidikan: mencerdaskan anak-anak bangsa sekaligus menanamkan budi pekerti luhur. Dari sisi sosial maupun spiritual, profesi ini jelas memiliki kedudukan yang tinggi.


Namun, hingga kini masih banyak orang yang memandang profesi guru sebatas bentuk pengabdian murni. Akibatnya, tidak sedikit yang beranggapan bahwa guru wajar menerima gaji kecil, seolah-olah tenaga, waktu, dan pikiran yang mereka curahkan hanyalah bentuk “bantuan sukarela.” Dari sinilah lahir stereotip seperti: “Jadi guru harus ikhlas,” atau “Kalau jadi guru jangan menuntut uang,” bahkan ada yang lebih kejam dengan berkata: “Tirulah ulama A, yang mengajar tanpa mengharap imbalan.”


Pemikiran semacam ini merupakan kesalahan fatal. Menyamakan guru masa kini dengan pengajar pada abad pertengahan adalah kekeliruan serius yang merugikan. Guru di Indonesia saat ini bukan hanya berkhidmat, tetapi juga berprofesi. Mereka memiliki keluarga yang perlu dinafkahi, kebutuhan yang harus dipenuhi, dan kehidupan yang layak dijaga. Oleh karena itu, sudah seharusnya penghargaan terhadap guru diwujudkan melalui kesejahteraan yang memadai.


Jika hari ini masih ada seorang Muslim yang bersikeras menyatakan tabu bagi seorang guru menuntut gaji yang layak, maka renungkanlah dengan jernih perkataan ulama besar Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra:


لَوْ سُئِلَ فِي تَعْلِيمِ الْفَاتِحَةِ لِمَنْ يَجْهَلُهَا وَجَبَ عَلَيْهِ تَعْلِيمُهُ إيَّاهَا وَتَعَيَّنَ عَلَيْهِ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ غَيْرُهُ لَكِنْ لَا مَجَّانًا بَلْ بِأُجْرَةٍ فَلَمْ يَجْعَلُوا التَّعَيُّنَ مَانِعًا مِنْ اسْتِحْقَاقِ الْأُجْرَةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.


Artinya: “Andaikan ditanya tentang seorang guru yang mengajarkan al-Fatihah kepada orang yang tidak mengetahuinya, maka wajib baginya untuk mengajarkan jika di tempat tersebut tidak ada guru lain. Dan kewajiban ini tidak lantas menjadikannya harus mengajar secara gratis, melainkan tetap berhak menerima upah. Maka, kewajiban mengajar tidaklah menafikan hak seorang guru atas gaji. Wallahu Subhanahu wa Ta‘ala a‘lam bish-shawab.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid I, hlm. 36).


Perkataan ini menegaskan dengan gamblang bahwa profesi guru bukan hanya mulia di sisi Allah dan bernilai pahala, tetapi juga profesi yang sah untuk memperoleh gaji sebagaimana profesi lainnya. Bahkan, dalam kondisi fardhu ‘ain sekalipun, seperti ketika tidak ada guru lain yang bisa mengajarkan bacaan al-Fatihah, seorang guru tetap tidak kehilangan haknya untuk menerima upah.


Inilah bukti nyata bahwa Islam tidak pernah memandang guru sebagai sosok yang harus hidup dengan pengorbanan tanpa penghargaan. Justru, ajaran ulama menegaskan: mengajar adalah kewajiban, tetapi menafikan hak guru atas gaji adalah kezaliman. Guru bukan hanya penjaga ilmu, tetapi juga manusia yang punya keluarga dan kehidupan yang harus ditopang secara layak.

Di Indonesia, profesi guru kerap kurang mendapat penghargaan yang layak, padahal perannya sangat besar dalam menanamkan karakter luhur. Tanpa guru, pendidikan hanyalah ruang kosong tanpa jiwa. Meski teknologi membantu sistem pendidikan, kehadiran guru tetap tak tergantikan.


Salah satu indikator rendahnya penghargaan adalah masalah gaji. Guru honorer, misalnya, masih jauh di bawah standar upah minimum regional. Kontras dengan negara lain, di mana profesi guru menjadi primadona yang dihormati.


Penghargaan memang tidak semata soal gaji, tetapi gaji yang layak adalah bukti nyata penghormatan. Di Swiss, guru SD menerima sekitar US$60.873 per tahun (±Rp80 juta per bulan), sementara di Afrika Selatan mencapai US$57.893 per tahun. Angka fantastis ini sejalan dengan kualitas pendidikan yang tinggi. Artinya, kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan suatu bangsa.

Ketidakadilan di Dunia Pendidikan

Islam menekankan pentingnya ikhlas, termasuk dalam mengajar. Al-Qur’an, hadits, dan kalam ulama banyak menegaskan betapa agungnya keikhlasan seorang guru dalam mendidik. Namun, menjadikan “ikhlas” sebagai alasan untuk tidak memberi gaji yang layak adalah bentuk kezaliman yang dibungkus dengan dalih agama.


Kewajiban guru untuk mengajar tidak pernah menghapus haknya untuk sejahtera. Justru, penghargaan yang pantas akan memperkuat keikhlasan itu sendiri. Dalam konteks ini, mari kita renungkan kembali diskursus para ulama tentang tingkatan ikhlas dan bagaimana ia sejalan dengan pemenuhan hak-hak guru:


درجات الإخلاص ثلاث: عليا ووسطى ودنيا، فالعليا أن يعمل العبد لله وحده امتثالا لأمره وقياما بحق عبوديته لا طمعا في جنته ولا خوفا من ناره، ….، والوسطى أن يعمل العبد لثواب الآخرة، …. والدنيا أن يعمل العبد للإكرام من الله في الدنيا والسلامة من آفاتها، وما عدا هذه الثلاثة رياء.

Artinya: “Tingkatan ikhlas terbagi menjadi tiga: tinggi, pertengahan, dan rendah. Tingkatan yang paling tinggi adalah ketika seorang hamba beramal semata-mata karena Allah, hanya untuk melaksanakan perintah-Nya dan menegakkan hak penghambaan, tanpa sedikit pun terdorong oleh harapan akan surga ataupun rasa takut terhadap neraka. Tingkatan pertengahan adalah ketika seorang hamba beramal dengan tujuan meraih pahala di akhirat. Sementara tingkatan yang paling rendah adalah ketika seorang hamba beramal dengan harapan memperoleh kemuliaan dari Allah di dunia dan terbebas dari berbagai bencana duniawi. Segala amal yang keluar dari tiga tingkatan ini tidak lain hanyalah riya,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiahtul Bajairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, t.t.] jilid I, hal. 18).


Penjelasan Syekh Sulaiman al-Bujairami ini menegaskan bahwa menjadikan dalih ikhlas untuk memberi upah rendah kepada guru adalah bentuk kesalahpahaman serius yang harus diluruskan. Redaksi beliau dengan jelas menunjukkan bahwa makna ikhlas tidak sesempit yang dibayangkan sebagian orang.

Ikhlas berkaitan dengan niat seorang hamba dalam beramal, bukan dengan penghapusan hak-hak duniawi. Karena itu, jika ada orang yang berkata: “Guru harus ikhlas, tidak pantas memikirkan gaji,” maka sesungguhnya ia belum memahami makna ikhlas secara utuh, bahkan terjebak pada pemelintiran agama untuk menutupi ketidakadilan.


Seorang guru tetap memiliki hak penuh atas gaji yang layak, terlebih ketika ia dituntut profesional sebagaimana profesi lainnya. Jangan hanya menuntut guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sementara kesejahteraannya diabaikan. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak guru di Indonesia yang masih merasakan kontradiksi ini: dituntut profesional, tetapi gaji sering tertahan atau sangat rendah. Inilah bentuk nyata kezaliman institusi pendidikan.


Ketidakadilan itu pun berdampak langsung pada keluarga guru, yang hidup jauh dari kelayakan meskipun kontribusinya sangat besar bagi bangsa. Dalam Islam, menunaikan hak dengan adil adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Allah SWT berfirman:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau berpaling, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa [4]: 135).


Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan. Dalam konteks kebangsaan, prinsip “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” juga merupakan salah satu pilar negara. Karena itu, menegakkan keadilan bagi guru adalah kewajiban bersama, termasuk kewajiban negara untuk menghapus nuansa ketidakadilan yang masih nyata dalam kehidupan mereka.


Mengapa sebagian masyarakat Indonesia, khususnya yang dekat dengan dunia pesantren, masih memandang negatif seorang guru yang menjadikan profesi mulia ini sebagai sumber penghasilan? Jawabannya sederhana, yaitu kegagalan membaca perubahan zaman modern. Masyarakat yang menyamakan guru di era sekarang dengan ulama klasik yang mengajar tanpa imbalan sesungguhnya terjebak dalam glorifikasi yang tidak pada tempatnya. 


Ulama terdahulu, meski mengajar tanpa upah, kondisi sosial-ekonomi mereka berbeda jauh; keluarga mereka tetap terjamin. Sementara guru modern, meskipun sudah menerima gaji, kelayakan dan kesejahteraan hidup keluarganya masih sering menjadi persoalan. Karena itu, menyerukan guru modern untuk meniru ulama klasik tanpa imbalan jelas tidak tepat, sebab konteks sosial-ekonomi sudah jauh berubah.


Kesimpulannya, guru adalah profesi mulia sekaligus profesional yang memiliki hak atas penghargaan dan kesejahteraan. Menafikan hak guru dengan dalih ikhlas adalah bentuk ketidakadilan. Negara dan institusi pendidikan berkewajiban menegakkan keadilan bagi para guru, sebab dari tangan merekalah lahir generasi bangsa yang berkarakter dan berilmu. Wallahu a’lam.


Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Next7 Golongan yang Masuk Surga Tanpa Dihisab, Siapa Mereka?
Masjid At-Taqwa
Jl Raya Lintas Liwa, Wonosari II, Simpang Sari, Sumber Jaya, Lampung Barat