Loading... · Loading...

Tiga Hasil Pendapatan yang Diharamkan Nabi

Beranda Kajian Tiga Hasil Pendapatan yang Diharamkan Nabi
Februari 14, 2026

Apakah harta yang kita bawa pulang sudah terjamin kehalalannya? Ceramah ini mengupas tuntas hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Mas’ud Al-Ansari r.a. Di dalamnya, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya memakan harta dari tiga sumber berikut:

1. Hasil Jual Beli Anjing (Tsaman Al-Kalb)

  • Hukum: Nabi Muhammad SAW melarang memakan uang hasil penjualan anjing.

  • Penjelasan Fiqih: Dalam Mazhab Syafi’i (yang mayoritas dianut di Indonesia), anjing adalah najis mughallazah (najis berat). Oleh karena itu, anjing tidak boleh diperjualbelikan, dan uang hasil penjualannya hukumnya haram.

  • Pengecualian (dalam pandangan Mazhab lain): UAS biasanya menjelaskan bahwa ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Mazhab Maliki membolehkan memelihara anjing untuk keperluan menjaga kebun, ternak, atau berburu, namun tetap tidak untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan biasa masuk rumah, karena malaikat Rahmat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dan patung).

2. Penghasilan dari Pelacuran/Zina (Mahr Al-Baghy)

  • Istilah: Dalam hadits disebut Mahr (mahar/mas kawin), namun ini adalah Majas (kiasan) atau sindiran halus. Maksud sebenarnya adalah upah atau bayaran yang diterima wanita dari perbuatan zina.

  • Hukum: Haram mutlak. Uang yang didapat dari menjajakan diri atau prostitusi adalah uang yang kotor dan haram dimakan, disedekahkan, atau digunakan untuk keperluan apapun.

3. Upah Dukun/Peramal (Hulwan Al-Kahin)

  • Istilah: Hulwan secara bahasa berarti “manisan” atau “sesuatu yang manis”. Ini menggambarkan pemberian (uang/hadiah) yang diberikan seseorang kepada dukun agar dukun tersebut senang.

  • Cakupan: Termasuk di dalamnya adalah paranormal, peramal nasib, tukang santet, atau orang pintar yang mengaku mengetahui hal gaib.

  • Bahaya Aqidah: UAS menekankan bahwa mendatangi dukun saja bisa menyebabkan shalat tidak diterima 40 hari. Jika mempercayai ucapan dukun, maka dianggap telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, profesi dukun dan uang yang dihasilkan darinya adalah haram.

Kesimpulan:
Ustadz Abdul Somad mengajak jamaah untuk membersihkan harta dari sumber-sumber yang syubhat (samar) apalagi yang jelas haram. Mencari rezeki haruslah dari jalan yang halal agar membawa keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga, serta agar doa-doa kita tidak terhalang untuk dikabulkan oleh Allah SWT.

Bagikan:

Kajian Lainnya